Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencipta arsip dan/atau Organisasi Perangkat Daerah dilarang : a. Menyerahkan dan/atau memberikan arsip dinamis kepada yang tidak berhak; b. Dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak; c. Memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan d. Memperjualbelikan arsip.
Koreksi Anda