Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah, penyelenggaraan kearsipan maupun pengelolaan arsip statis pada LKD.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar pengawasan kearsipan.
(3) Pengawasan penyelenggaraan kearsipan dinamis pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi melalui kerja sama LKD dengan perangkat daerah penyelenggara pengawasan daerah.
(4) Pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah dilakukan dengan cara:
a. audit kearsipan dinamis;
b. monitoring dan evaluasi;
c. penilaian kinerja penyelenggaraan kearsipan; dan
d. koordinasi penyediaan fasilitas sarana kearsipan.
(5) Pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip statis di LKD dilakukan dengan cara:
a. audit kearsipan statis;
b. monitoring dan evaluasi;
c. penilaian kinerja LKD; dan
d. koordinasi penyediaan fasilitas sarana pengelolaan arsip statis.
(6) Perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil audit kearsipan dinamis sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a yang dilakukan oleh LKD.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengawasan kearsipan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
