Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD melakukan pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, masyarakat, dan perseorangan di daerah serta organisasi profesi kearsipan. (2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi kearsipan; dan e. perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda