Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) LKD melakukan pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, masyarakat, dan perseorangan di daerah serta organisasi profesi kearsipan.
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
b. penyusunan pedoman kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan; dan
e. perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
