Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan di bidang kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i, dimaksudkan untuk mengatur prinsip-prinsip kerjasama.
Koreksi Anda
