Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan di bidang sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, dimaksudkan untuk mengatur strategi pencapaian visi dan misi penyelenggaraan kearsipan.
Koreksi Anda
