Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian penyelenggaraan kearsipan nasional.
Koreksi Anda
