Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Azas penyelenggaraan kearsipan, meliputi: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal usul (principle of provenance); e. aturan asli (principle of original order); f. keamanan dan keselamatan; g. keprofesionalan; h. keresponsifan; i. keantisipatifan; j. kepartisipatifan; k. akuntabilitas; l. kemanfaatan; m. aksesibilitas; n. kepentingan umum; dan o. kearifan lokal.
Koreksi Anda