Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Teks Saat Ini
( 1) Hasil fasilitasi sebagaimana dimal<:sud dalam pasal 21 ayat ( 1) dapat berupa:
a. hasil fasilitasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. hasil fasilitasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
