Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Teks Saat Ini
( 1) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk difasilitasi.
(2) Bupati melal<:ukan fasilitasi Peraturan Desa dengan membentuk tim fasilitasi paling lam.bat 30 (tiga puluh) hari sejal<: diterima.
Koreksi Anda
