Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk difasilitasi. (2) Bupati melal<:ukan fasilitasi Peraturan Desa dengan membentuk tim fasilitasi paling lam.bat 30 (tiga puluh) hari sejal<: diterima.
Koreksi Anda