Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa. (2) Bupati selain dapat membentuk Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat mendelegasikan tugas evaluasi Rancangan Peraturan Desa kepada Camat. (3) Tim sebagaimana dimal<:sud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Pendelegasian sebagaimana dimal<:sud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda