Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Teks Saat Ini
Dalam hal Kepala Desa tidal<: meninjal<:lanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimal<:sud dalam pasal 1 7 ayat ( 1), dan tetap MENETAPKAN menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
