Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. (2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. (3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. (4) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. (5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Koreksi Anda