Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa MENETAPKAN Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati. (2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa. (3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
Koreksi Anda