Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/ atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. BABV EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Koreksi Anda