Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. (2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Koreksi Anda