Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Teks Saat Ini
( 1) Pimpinan BPD dan/ atau anggota BPD menyusun rancangan peraturan BPD.
(2) Rancangan Peraturan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban BPD dengan daya ikat ke dalam lembaga BPD.
(3) Peraturan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peraturan tentang tata tertib;
b. peraturan tentang kode etik; dan
c. peraturan tentang materi lainnya yang diperintahkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
