Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Bupati adalah Bupati Blitar.
3. Camat adalah Camat Kabupaten Blitar.
4. Kepala Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.
5. Sekretaris Desa adalah adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berisi materi kerjasama desa.
(3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Peraturan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berisi materi pengaturan tata tertib, kode etik, dan materi lainnya yang hanya mempunyai daya ikat ke dalam lembaga BPD.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berisi materi penetapan yang bersifat kongkrit, individual, dan final untuk melaksanakan wewenang Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berisi materi penetapan yang bersifat kongkrit, individual, dan final untuk melaksanakan wewenang BPD sesuai peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
