Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar yang selanjutnya disingkat DPRD.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Perangkat Daerah Kabupaten Blitar adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,Kecamatan dan Kelurahan.
6. Izin adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha/badan hukum perdata untuk memberikan dasar keabsahan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
7. Perizinan adalah fungsi dan proses dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam penerbitan izin.
8. Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan pemegang izin guna MENETAPKAN tingkat ketaatan terhadap persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
9. Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau
penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau aparat penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan izin dan/atauperaturan perundang-undangan.
10. Penyelenggara Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Bupati beserta satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang.
11. Aparat penyelenggara yang selanjutnya disebut aparat adalah para pejabat dan pegawai didalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara perizinan.