Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba pada masyarakat umum dengan cara:
a. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi;
dan/atau
b. menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melawan Penyalahgunaan Narkoba.
Koreksi Anda
