Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) BUMD, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Non- Pemerintah/Swasta yang berada di Daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerjasama dengan instansi vertikal maupun lembaga lainnya.
(3) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh perusahaan dilaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk.
Koreksi Anda
