Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba di kalangan ASN.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya.
(3) Kegiatan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
