Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. (2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba; b. perencanaan tindakan Pencegahan penyalahgunaan Narkoba; c. pembangunan sistem informasi Pencegahan penyalahgunaan Narkoba; d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Penyalahgunaan Narkoba; dan e. Fasilitasi pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba.
Koreksi Anda