Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau disebut SIP4GN dan PGN.
Koreksi Anda