Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Bupati dan Camat menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun.
(2) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada format rencana aksi daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
