Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA
Teks Saat Ini
Kerja sama antar-Desa dan kerja sama antara Desa dengan Pihak Ketiga yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
