Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama antar-Desa dan kerja sama antara Desa dengan Pihak Ketiga yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda