Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Kerja Sama Desa. (2) Pembinaan dan Pengawasan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN pengaturan yang berkaitan dengan Kerja Sama Desa; b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan Kerja Sama Desa; c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Kerja Sama Desa; dan d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kerja SamaDesa. (3) Bupati dapat menugaskan Camat untuk: a. memfasilitasi Kerja Sama Desa; b. melakukan penga:wasan Kerja Sama Desa; dan c. memberikan bimbingan, superv1s1 pelaksanaan Kerja Sama Desa.
Koreksi Anda