Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerja Sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. (2) Apabila terjadi perselisihan Kerja Sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat. (3) Apabila terjadi perselisihan Kerja Sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam wilayah kecamatan yang berbeda pada satu kabupaten, difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati. (4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan. (5) Perselisihan dengan Pihak Ketiga yang tidak dapat terselesaikan dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian bersama. BABX PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KERJA SAMA DESA
Koreksi Anda