Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang KERJA SAMA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Biaya pelaksanaan kerja sama antar-Desa dibebankan pada Desa yang melakukan kerja sama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa. (2) Biaya pelaksanaan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga disesuaikan dengan perjanjian bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggun&iawabkan masing-masing. (3) Dalam hal dibentuk badan kerja sama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh badan kerja sama kepada Kepala Desa masing-masing dan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda