Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) PKL mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan; dan
d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya.
(2) PKL mempunyai kewajiban untuk:
a. mematuhi ketentuan perundang-undangan;
b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati;
c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingk:ungan tempat usaha;
d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur;
e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah; dan
g. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
