Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKL mempunyai hak untuk: a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL; b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan; c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan; dan d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya. (2) PKL mempunyai kewajiban untuk: a. mematuhi ketentuan perundang-undangan; b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati; c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingk:ungan tempat usaha; d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah; dan g. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda