Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
( 1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL, yaitu PKL lama dan PKL baru.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada Perangkat Daerah yang membidangi.
Koreksi Anda
