Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b. (2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Camat sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.
Koreksi Anda