Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bupati menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda