Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
( 1) Bupati menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
