Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penataan dan Pemberdayaan PKL di Daerah.
(2) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
