Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan PKL dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama Daerah dengan kabupaten/kota lain. (2) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bupati dapat mengajukan fasilitasi kepada Gubernur. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama antar daerah.
Koreksi Anda