Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
( 1) Bupati melakukan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melalui program dan/ atau kegiatan:
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi;
dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
