Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bupati melakukan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melalui program dan/ atau kegiatan: a. peningkatan kemampuan berusaha; b. fasilitasi akses permodalan; c. fasilitasi bantuan sarana dagang; d. penguatan kelembagaan; e. fasilitasi peningkatan produksi; f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan g. pembinaan dan bimbingan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda