Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas­ Fasilitas Umum yang dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL; b. melak:ukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk Lokasi PKL; c. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati; d. menempati lahan atau Lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal dan/ atau gudang; e. menelantarkan dan/ atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan; f. mengganti bidang usaha dan/ atau memperdagangkan Barang Ilegal; g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/ atau mengubah bentuk Trotoar, Fasilitas Umum, dan/atau bangunan di sekitarnya; h. menggunakan badan Jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk Lokasi PKL terjadwal dan terkendali; 1. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau Trotoar; dan/ atau J. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
Koreksi Anda