Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan Lokasi PKL pada Lokasi Binaan. (2) Peremajaan Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan.
Koreksi Anda