Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan Lokasi PKL pada Lokasi Binaan.
(2) Peremajaan Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan.
Koreksi Anda
