Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) PKL yang menempati lokasi yang tidak sesua1 peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat dilakukan pemindahan atau relokasi PKL ke tempat/ ruang yang sesuai peruntukannya. (2) Penghapusan lokasi tempat berusaha PKL yang telah dipindahkan ditertibkan dan ditata sesuai dengan fungsi peruntukannya. (3) Pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda