Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi. (3) Ketentuan mengenai jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda