Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), terdiri atas:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
(2) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan aksesabilitas, dan sarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, air, tempat sampah dan toilet umum.
(3) Lokasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat pusat bidang usaha promosi, produksi unggulan Daerah.
(4) Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal sampai jangka waktu yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
