Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
