Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
( 1) Bidang usaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d:
a. kuliner;
b. kerajinan;
C.
tanaman hias;
d. hewan;
e. pakaian, sepatu dan tas;
f. barang antik;
g. jasa;dan
h. jenis lain.
(2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan usaha dominan yang dilakukan oleh PKL.
(3) Jenis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
