Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bidang usaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d: a. kuliner; b. kerajinan; C. tanaman hias; d. hewan; e. pakaian, sepatu dan tas; f. barang antik; g. jasa;dan h. jenis lain. (2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan usaha dominan yang dilakukan oleh PKL. (3) Jenis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda