Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda.
(2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan bermotor roda dua;
b. kendaraan bermotor roda tiga; dan
c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Koreksi Anda
