Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda. (2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda tiga; dan c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Koreksi Anda