Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Jenis tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas jenis tempat usaha tidak bergerak dan jenis tern pat usaha bergerak.
(2) Jenis tempat usaha tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. gelaran;
b. lesehan;
c. tenda; dan
d. selter.
(3) Jenis tempat usaha bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tidak bermotor; dan
b. bermotor.
Koreksi Anda
