Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL. (2) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara. (3) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda