Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan b. Lokasi PKL yang bersifat sementara. (2) Lokasi PKL tidak sesua1 dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.
Koreksi Anda