Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas Lokasi PKL sesuai peruntukannya dan Lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda