Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
( 1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas PKL;
b. Lokasi PKL;
C.
jenis tempat usaha;
d. bidang usaha; dan
e. modal usaha.
(2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan Pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda
