Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan berdasarkan: a. identitas PKL; b. Lokasi PKL; C. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. modal usaha. (2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan Pemberdayaan PKL.
Koreksi Anda