Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a. (2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat Desa/Kelurahan dengan cara: a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokasi; dan c. melakukan validasi/ pemutakhiran data.
Koreksi Anda