Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan terhadap PKL dan lokasi tern pat kegiatan PKL.
(2) Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan di Kawasan Perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
Koreksi Anda
